Apakah Penyadapan oleh Listyo Sigit dkk. Mengarah Makar? Ini Kata Yusril

  • “Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, … sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar”

MATASEMARANG.CON – Penyadapan oleh Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan kawan-kawan terhadap Presiden Prabowo serta sejumlah pihak menyulut spekulasi tindakan makar.

Namun, menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kasus dugaan penyadapan ilegal oleh perwira tinggi Polri tidak terindikasi berkaitan dengan makar.

Yusril mengatakan berdasarkan pasal-pasal yang dipersangkakan kepada tiga tersangka, kasus tersebut merupakan dugaan penyadapan tanpa prosedural yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bacaan Lainnya

“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Menko saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa malam.

Dia mengatakan tindak pidana makar secara spesifik diatur dalam KUHP dengan setidaknya tiga kategori utama, yakni makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah, serta makar untuk memisahkan sebagian wilayah negara.

“Namun, sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril dikutip Antara.

Ihwal substansi atau materi yang disadap, Menko menilai hal itu merupakan kewenangan penyidik Polri untuk menyampaikannya kepada publik.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta illegal access.

Pos terkait