Apakah Penyadapan oleh Listyo Sigit dkk. Mengarah Makar? Ini Kata Yusril

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan ketiga tersangka itu diduga menyadap Presiden RI hingga organisasi masyarakat.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” kata Asep.

Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Bacaan Lainnya

Para tersangka menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Selain tiga tersangka tersebut, terdapat satu orang yang masih diperiksa sebagai saksi, yakni SU. ***

Pos terkait