Melalui surat somasi tersebut, FAR memberikan tenggat waktu tiga hari kalender kepada manajemen Hotel KoenoKoeni untuk memenuhi tiga tuntutan utama, yakni menghentikan sementara seluruh kegiatan konstruksi pada struktur bangunan yang melanggar batas GSJ dan GSB, melakukan evaluasi dan pembongkaran mandiri terhadap struktur yang terbukti menyalahi aturan tata ruang, serta memberikan klarifikasi terbuka kepada publik disertai dokumen perizinan sah, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
FAR memperingatkan, apabila somasi ini diabaikan dalam tiga hari ke depan, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum yang lebih tegas, termasuk melaporkan pelanggaran ini secara resmi kepada Dinas Penataan Ruang (Distaru) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang untuk tindakan penyegelan atau penertiban, serta menyiapkan upaya hukum perdata maupun administrasi.


















