541 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu di Daerah Dialihkan Jadi Pegawai Pemerintah Pusat

  • Para guru PPPK paruh waktu di daerah yang menjadi pegawai pemerintah pusat, anggarannya Rp31 triliun. Itu sudah disiapkan

MATASEMARANG.COM – Sekitar 541 ribu guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah-daerah akan dibiayai pemerintah pusat melalui APBN.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk kebijakan pengalihan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai Pemerintah Pusat.

”Untuk PPPK paruh waktu yang menjadi pegawai pemerintah pusat, anggarannya Rp31 triliun. Itu sudah disiapkan,” ujar Purbaya usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  UI Minta Maaf Hadirkan Pembicara Progenosida Palestina

Ia memastikan alokasi anggaran untuk PPPK tidak akan mengubah target defisit RAPBN 2027 yang ditetapkan 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Proses pengalihan tersebut akan dilakukan secara bertahap, dengan sebagian berlangsung dalam satu tahun dan sebagian lainnya membutuhkan waktu hingga tiga tahun.

“Nanti yang lainnya akan dilakukan secara bertahap ke depan, tapi kita sudah amankan anggarannya,” ujar Bendahara Negara tersebut.

Purbaya memperkirakan pada tahap awal sekitar 541 ribu PPPK bakal dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

BACA JUGA  Unsoed Tuan Rumah Pomprov Jateng 2025, Rektor: Jadi Wahana Pererat Kolaborasi Perguruan Tinggi

“Kalau tidak salah sekitar 541 ribu (pegawai). Kita harapkan ini memberi kepastian kepada para guru dan PPPK. Jadi, enggak usah khawatir lagi ke depan,” kata dia.

Adapun Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers sebelumnya, menjelaskan kebijakan pengalihan status PPPK merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI.

Pos terkait