Unissula Tidak Beri Bantuan Hukum Dosen Pelaku Kekerasan terhadap Dokter

MATASEMARANG.COM – Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang tidak memberikan tim hukum untuk mendampingi dosen berinisial D yang diduga melakukan kekerasan kepada dokter di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang.

“Tim hukum untuk D, ya kewenangan dia mau menunjuk siapa. Kami tidak mau mengatur,” kata Prof Jawade Hafidz yang ditunjuk sebagai Juru Bicara Unissula, di Semarang, Kamis.

Dosen Fakultas Hukum Unissula berinisial D, sebelumnya diduga melakukan kekerasan terhadap seorang dokter di RSI Sultan Agung Semarang karena kecewa dengan pelayanan yang diberikan.

Bacaan Lainnya

Yang jelas, Jawade yang juga Dekan FH Unissula tidak mengizinkan dosen FH Unissula untuk mendampingi yang bersangkutan menghadapi persoalan tersebut.

Ia khawatir niat baik sesama dosen FH Unissula untuk mendampingi D sebagai rekan dosen akan dimaknai lain sehingga tidak mengizinkan untuk memberikan pendampingan hukum.

“Memang D berhak didampingi dan berhak memilih (tim hukum, red.). Kalau alumni hukum dari mana saja kan boleh, tapi kalau dosen aktif di FH Unissula tidak diizinkan,” katanya.

Sanksi Akademik

Secara akademik, Unissula juga telah memberikan sanksi berupa pembebasan dari tugas dan fungsi akademik sebagai dosen paling lama 6 bulan.

“Rektor Unissula telah menjatuhkan sanksi kepada D berupa pembebasan dari tugas dan fungsi akademik sebagai dosen paling lama 6 bulan terhitung sejak surat keputusan (SK) diterbitkan hari ini,” katanya.

Tindakan tegas tersebut didasarkan rekomendasi dari Dewan Etik yang ditugaskan oleh Rektor Unissula untuk mengklarifikasi dan mengonfirmasi kejadian yang melibatkan dosen tersebut.

Pos terkait