Dugaan Korupsi Kredit KUR, Polisi Tetapkan Warga Tembalang Ini Jadi DPO

Tersangka Moh Musabihin alias Boim (43) warga Tembalang jadi DPO (foto: Polrestabes Semarang)
Tersangka Moh Musabihin alias Boim (43) warga Tembalang jadi DPO (foto: Polrestabes Semarang)
  • Polrestabes Semarang tetapkan Moh Musabihin alias Boim, warga Tembalang menjadi DPO
  • Dia terjerat dalam kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas KUR Mikro BRI tahun 2020 dan 2021

MATASEMARANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode tahun 2020 dan 2021.

Satu orang yang masuk dalam daftar buronan kepolisian tersebut adalah Moh Musabihin alias Boim (43), pria kelahiran Semarang yang berdomisili di Dukuh Rowosari Krajan RT 005/RW 002, Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

BACA JUGA  Gara-gara Parkir Pinggir Jalan, 2 Warga Tandang Tidak Akur Sejak 2024

Melalui pengumuman resmi di media sosial, Polrestabes Semarang memohon partisipasi dan bantuan masyarakat luas yang mengetahui keberadaan atau memiliki informasi mengenai identitas tersangka untuk segera melapor.

Bacaan Lainnya

“Polrestabes Semarang memohon bantuan masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan atau identitas orang dalam daftar pencarian. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan atau memiliki informasi mengenai yang bersangkutan, dapat menyampaikan informasi kepada Satreskrim Polrestabes Semarang melalui nomor 081325590207 atau datang langsung ke Kantor Satreskrim Polrestabes Semarang,” tulis akun Instagram resmi Polrestabes Semarang.

BACA JUGA  Mahasiswi Korban Pelecehan Dosen UIN Semarang Diminta Lapor Polisi

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa Moh Musabihin dicari atas dugaan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana KUR Mikro BRI di Semarang.

Setiap informasi yang disampaikan oleh masyarakat dinilai sangat krusial untuk membantu mempercepat proses penegakan hukum dan menuntaskan kasus penyelewengan dana fasilitas kredit usaha tersebut.

Pos terkait