- FAR dan warga terdampak melaporkan dugaan suap perizinan Pakuwon Mall Gombel Semarang ke KPK
- Tiga pihak yang dilaporkan meliputi Distaru Kota Semarang, DLH Kota Semarang, dan kontraktor proyek
- Pelaporan dilampiri bukti kerusakan 19 rumah warga, tanda terima laporan Polda Jateng, serta bukti cacat administrasi Amdal di kawasan rawan pergeseran tanah
MATASEMARANG.COM – Polemik pembangunan megaproyek Pakuwon Mall di kawasan perbukitan Gombel Lama, Kota Semarang, kini menggelinding ke ranah hukum tindak pidana korupsi.
Koalisi masyarakat yang tergabung dalam Forum Advokasi Rakyat (FAR) bersama perwakilan warga terdampak menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Senin, 14 September 2026.
Mereka resmi menyerahkan Surat Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang ditujukan kepada Pimpinan KPK RI melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat.
Aduan tersebut menyasar dugaan penyalahgunaan wewenang, praktik pemotongan prosedur (bypass) perizinan, hingga indikasi penerimaan suap atau gratifikasi dalam penerbitan izin proyek di atas lahan yang tergolong kawasan rawan bencana.
Laporkan Tiga Pihak Utama
Dalam berkas pengaduan yang ditandatangani perwakilan FAR dan warga, Setya Wendi, melaporkan tiga pihak yang diduga terlibat langsung dalam meloloskan izin proyek tersebut:
- Oknum pejabat/pegawai Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang.
- Oknum pejabat/pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang.
- Pihak pengembang dan kontraktor proyek pembangunan Pakuwon Mall Gombel Lama.
Setya Wendi menjelaskan kawasan perbukitan Gombel Lama dikenal sebagai zona rawan pergeseran tanah serta dilintasi oleh jalur sesar aktif.
Pembangunan megaproyek di lokasi berisiko tinggi tersebut dinilai berjalan tanpa pemenuhan dokumen amdal yang sah.
“Kawasan Gombel Lama merupakan zona rawan pergeseran tanah dan berada di atas jalur sesar aktif. Pembangunan skala besar di lokasi tersebut diduga kuat berjalan tanpa pemenuhan prosedur amdal yang sah,” tegas Setya Wendi.
Ia menambahkan, kelonggaran pengawasan dan pembiaran dari instansi terkait melahirkan dugaan kuat adanya aliran dana tidak sah demi memuluskan penerbitan izin konstruksi.


















