- Karena dia merupakan residivis maka KPK bakal maksimalkan pemidanaan terhadap Fahd yang sudah ketiga kalinya ini terlibat kasus korupsi
MATASEMARANG.COM – Dua kali dihukum penjara dalam kasus korupsi tidak membuat
Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq kapok. Kini, Fahd Arafiq menjadi tersangka dalam perkara korupsi di Kementerian ATR/BPN.
Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bakal memaksimalkan pemidanaan Fahd Arafiq seusai yang bersangkutan untuk kali ketiga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap FF (Fahd) yang sudah ketiga kalinya ini,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Taufik, KPK akan memaksimalkan hal tersebut karena Fahd Arafiq berpotensi mendapatkan hukuman yang berat.
“Secara konsep hukum, tentunya residivis itu lebih berat dari orang yang baru atau pertama kali melakukan sebuah perbuatan pidana begitu ya,” katanya.
Fahd Arafiq sebelumnya dihukum 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait pengalokasian anggaran program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011.
Selain itu, Fahd Arafiq pernah dihukum 4 tahun bui pada 2017 terkait kasus korupsi pengadaan Al-Quran tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer pada MTs tahun 2011 di Kementerian Agama.
Untuk kasus ketiga, Fahd Arafiq ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Fahd Arafiq bersama mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.


















