- Jangan orang yang sudah dibebaskan masih terus dibayangi proses hukum karena dicari-cari jalan untuk mengajukan upaya hukum. Itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan
MATASEMARANG.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa putusan bebas pengadilan tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.
Saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, dia mengingatkan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat perubahan mendasar mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas.
Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP, kata dia, secara tegas menentukan bahwa permohonan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.

Ketentuan tersebut kemudian dipertegas oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal.
“SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sudah sangat jelas, terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi. Karena itu, putusan bebas harus memberikan kepastian hukum dan menjadi titik akhir dari proses perkara tersebut,” ujar Yusril.
Dengan demikian, lanjut dia, MA telah menegaskan putusan bebas atau vrijspraak tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik banding maupun kasasi.
Maka dari itu, Menko meminta agar tidak lagi dibuat-buat kategori antara ‘bebas murni’ dan ‘bebas tidak murni’ sebagai dasar untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas.
“Kategori seperti itu tidak dikenal dalam KUHAP baru,” kata Yusril menegaskan.
Menurut dia, hukum acara pidana harus memberikan kepastian mengenai kapan proses hukum terhadap seseorang harus berakhir.


















