- Polrestabes Semarang menangkap jambret berinisial S (47) di Rusunawa Kaligawe
- Pelaku terbukti menjambret dan menyeret lansia 67 tahun sejauh tiga meter di Jalan Seroja Dalam III
- Polisi mengamankan sepeda motor Honda Beat merah, jaket Grab, helm pink, serta barang bukti lain untuk penyidikan lebih lanjut
MATASEMARANG.COM – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang perempuan lanjut usia di kawasan Jalan Seroja Dalam III, Kelurahan Karang Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
Seorang pria berinisial S (47), warga Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, berhasil diringkus tim buser setelah polisi melakukan penyelidikan maraton berdasarkan rekaman petunjuk dan keterangan saksi.
Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban berinisial S (67) saat itu sedang berjalan kaki menuju tempat indekosnya usai berbelanja dari kawasan Mal Ciputra.
Saat hendak memasuki gang, korban mendadak dihentikan oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah dengan mengenakan jaket ojek online.
Pelaku berpura-pura menanyakan alamat rumah. Namun, secara mendadak pelaku langsung menyambar dan menarik tas milik korban secara paksa.
Korban berusaha keras mempertahankan tas miliknya hingga aksi tarik-menarik tidak terelakkan. Akibatnya, perempuan lansia tersebut terjatuh dan sempat terseret di atas aspal jalan sepanjang tiga meter.
Meski korban tersungkur, pelaku turun dari sepeda motor dan kembali merebut tas tersebut hingga akhirnya berhasil membawa lari telepon genggam Samsung Galaxy A04E serta uang tunai Rp180 ribu milik korban. Korban mengalami luka lecet serta memar pada bagian paha dan telapak kaki.
Menerima laporan tindak kejahatan jalanan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menyisir rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.


















