Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak

  • Hakim menilai permohonan Roy Suryo sudah tidak relevan. Apalagi status Roy Suryo saat ini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah pelimpahan berkas perkara pokok ke pengadilan

MATASEMARANG.COM – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

BACA JUGA  Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa Dicecar 68 Pertanyaan

Dalam gugatan kali ini, Roy Suryo mempersoalkan keabsahan status pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri dengan termohon Polda Metro Jaya.

Bacaan Lainnya

Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan yang diajukan Roy Suryo sudah tidak relevan. Hakim menekankan bahwa status Roy Suryo saat ini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah pelimpahan berkas perkara pokok ke pengadilan.

BACA JUGA  Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Hentikan Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Hari

“Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa,” kata dia.

Menurut Darpawan, permohonan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan saat proses praperadilan sedang berlangsung.

Namun, dalam kasus ini, Roy dinilai sengaja mengajukan gugatan satu per satu setelah perkara pokok masuk ke pengadilan. Hakim pun memberikan catatan keras atas langkah hukum tersebut.

BACA JUGA  Dokter Berbuat Asusila di Rumah Sakit Divonis 11 Tahun Penjara

“Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum,” ucap dia.

Pos terkait