PSK Beri Pelindungan Saksi FH dalam Kasus Eks Jampidsus

  • Pelindungan tersebut dapat memastikan FH menjalankan perannya sebagai saksi secara aman sehingga proses pengungkapan perkara dugaan korupsi dan TPPU dapat berjalan lancar

MATASEMARANG.COM – Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan pelindungan kepada FH, saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah  (FA).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan keputusan tersebut diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026 dengan mempertimbangkan posisi FH sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman serta karakteristik dan keseriusan perkara.

BACA JUGA  Febrie Melawan, Akan Ajukan Praperadilan

“Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Bacaan Lainnya

Susi menjelaskan pemberian pelindungan tersebut mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 ayat (4) KUHAP mengenai pelaksanaan pelindungan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban.

BACA JUGA  Kejagung Pastikan Eks Jampidsus masih di Indonesia dan Dipantau Penyidik

LPSK juga merujuk Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026 dalam menilai kelayakan permohonan, termasuk pentingnya keterangan yang dimiliki FH, potensi ancaman, dan situasi khusus yang melekat pada perkara.

Menurut Susi, FH memiliki informasi penting terkait perkara Asabri-Jiwasraya yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung. Selama proses penelaahan, FH juga dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Pos terkait