LPSK berharap pelindungan tersebut dapat memastikan FH menjalankan perannya sebagai saksi secara aman sehingga proses pengungkapan perkara dugaan korupsi dan TPPU dapat berjalan lancar.
Selain informasi yang dimiliki FH, LPSK mempertimbangkan potensi ancaman terhadap saksi tersebut. Meski belum menemukan ancaman nyata, lembaga itu menilai potensi ancaman tetap perlu diantisipasi.
“Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” ujar Susi.
LPSK juga mempertimbangkan tingkat kerentanan, keseriusan tindak pidana, posisi seseorang dalam perkara serta profil tersangka, terdakwa, atau terpidana sebagai bagian dari situasi khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026.
“Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH,” kata Susi.
Permohonan pelindungan FH diajukan setelah Kejaksaan Agung meminta LPSK memberikan pelindungan pada 30 Juli 2026 untuk memastikan keamanan FH sekaligus menjaga agar keterangan penting yang dimilikinya dapat disampaikan secara aman.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, LPSK sebelumnya telah memberikan pelindungan darurat kepada FH dan melakukan penelaahan permohonan. Selama proses itu, LPSK memberikan pemenuhan hak prosedural sebagai saksi, termasuk pendampingan dalam pemeriksaan serta pemantauan keamanan dan keselamatan FH. [Ant]


















