- Polsek Pedurungan menyerahkan penanganan anak terduga pelaku tawuran ke Unit PPA Polrestabes Semarang
- Pelimpahan dilakukan demi menjamin proses hukum yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak
- Terduga pelaku yang berusia dewasa tetap diproses hukum secara terpisah oleh Unit Reskrim Polsek Pedurungan
MATASEMARANG.COM – Polsek Pedurungan melimpahkan penanganan kasus anak yang diamankan atas dugaan hendak melakukan aksi tawuran ke Unit PPA/PPO Polrestabes Semarang pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 16.45 WIB.
Pelimpahan berkas dan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pedurungan AKP Rismanto didampingi dua personel Unit Reskrim.
Langkah ini diambil guna memastikan penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur dilaksanakan sesuai prosedur dan UU Perlindungan Anak yang berlaku.
Sementara itu, untuk terduga pelaku lainnya yang sudah masuk kategori usia dewasa, proses hukum tetap dilanjutkan oleh pihak penyidik Polsek Pedurungan.
AKP Rismanto menegaskan bahwa pemisahan penanganan perkara ini merupakan bentuk profesionalisme kepolisian dalam menegakkan hukum.
“Pelimpahan ini dilakukan agar penanganan terhadap anak dapat dilaksanakan oleh unit yang memiliki kewenangan dan kompetensi sesuai ketentuan, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan secara profesional dan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Sedangkan terhadap terduga pelaku yang sudah dewasa tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Pedurungan dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah maraknya potensi tawuran antar-kelompok di kawasan pemukiman.
Pihak kepolisian memastikan setiap tindakan hukum yang diambil akan dilaksanakan secara proporsional dan terukur untuk memberikan efek jera.


















