- Penyidik KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Nusron pada pekan lalu … seharusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan
MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi kasus ATR/BPN pada pekan ini.
“Kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Setyo, penyidik KPK sebelumnya sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Nusron pada pekan lalu.
“Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” katanya.
Oleh sebab itu, dia meyakini Nusron memenuhi panggilan KPK tersebut.
“Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Sementara itu, dia mengarahkan awak media untuk menanyakan kapan tepatnya Nusron dipanggil kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
“Nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi atau Dirdik,” katanya.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.


















