- Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya
MATASEMARANG.COM – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror (AT) Polri menangkap 11 tersangka kasus terorisme dalam rangkaian penegakan hukum yang dilaksanakan di enam provinsi sejak Jumat (2/10).
Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana dalam keterangan di Jakarta, Minggu, mengatakan enam provinsi itu adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Densus tidak menyebut secara spesifik kota atau kabupaten asal tersangka tersebut termasuk yang dari Jateng.
Total terdapat 11 tersangka yang diamankan dengan inisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” katanya.
Para tersangka, ungkap Mayndra, memiliki peran berbeda-beda, mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda dan rekrutmen baik secara langsung maupun melalui media sosial, hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.
Usai penangkapan, Densus 88 AT Polri melaksanakan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, serta pemeriksaan saksi dan tersangka.
Mayndra mengungkapkan, hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya keterhubungan antartersangka lintas wilayah, khususnya melalui kegiatan pertemuan secara daring, dari indoktrinasi, konsolidasi jaringan, dan aktivitas pembinaan.


















