- Polsek Pedurungan mengungkap kasus penganiayaan berat terhadap anak berinisial FA (14) di Kelurahan Gemah, Pedurungan, yang terjadi 3 Juli 2026, dengan tersangka NW (23) ditangkap di Getasan pada 22 September 2026
- Penganiayaan bermula dari perselisihan setelah korban menampar tersangka, yang kemudian membalas dengan mengayunkan celurit sebanyak dua kali ke arah korban
MATASEMARANG.COM – Polsek Pedurungan Polrestabes Semarang mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang anak berinisial FA (14), warga Bangetayu, yang terjadi di Jalan Gayamsari IV, RT 03/RW 12, Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial NW (23), warga Kelurahan Gemah, di wilayah Getasan, Kabupaten Semarang.
Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka bacokan senjata tajam pada pergelangan tangan kiri dan dada sebelah kiri.
Korban sempat menjalani perawatan di RSUP Dr. Kariadi Semarang dan kini kondisinya telah membaik sehingga sudah dapat dimintai keterangan oleh penyidik.
Kejadian bermula saat saksi berinisial LA (24) bersama sejumlah temannya berkumpul di sekitar lokasi. Korban yang datang berjalan kaki dari arah utara menghampiri kelompok tersebut.
Tak lama berselang, tersangka NW tiba di lokasi dan terjadi persoalan antara keduanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban sempat memukul atau menampar kepala tersangka sebanyak dua kali.
Merasa tersinggung, tersangka yang diketahui membawa sebilah celurit yang disembunyikan di balik pakaian kemudian mengayunkannya sebanyak dua kali ke arah korban, hingga menimbulkan luka pada pergelangan tangan kiri dan dada sebelah kiri korban.
Saksi yang mengetahui korban terluka berupaya menghentikan tindakan tersangka dan turut membantu membawa korban mendapat pertolongan medis di RSUP Dr. Kariadi Semarang.


















