Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 468 KUHP juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kompol Navy turut mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan lingkungan sekitar, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan tidak membiarkan persoalan berkembang menjadi kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan maupun senjata tajam. Apabila terjadi perselisihan yang mulai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, segera minta bantuan kepada Bhabinkamtibmas atau kepolisian. Jangan mengambil tindakan sendiri dan jangan melakukan main hakim sendiri. Serahkan proses penanganannya kepada aparat sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Polsek Pedurungan memastikan proses penyidikan masih berjalan, meliputi pemeriksaan terhadap tersangka, korban, dan para saksi, serta melengkapi administrasi dan alat bukti yang diperlukan untuk proses hukum lebih lanjut.


















