Kapolsek Pedurungan Kompol Navy Pradhana Prima Satya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan bertahap yang mengedepankan ketelitian, pemeriksaan saksi, hingga penelusuran keberadaan tersangka.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan pengecekan di lokasi dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Kami kemudian melakukan pendalaman untuk memastikan identitas dan keberadaan tersangka. Setelah diketahui berada di wilayah Getasan, anggota bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar Kompol Navy dikutip Selasa 29 September 2026.
Dari hasil penyelidikan secara bertahap, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.
Tim Reskrim Polsek Pedurungan kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut menyita barang bukti berupa sebilah celurit dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga terkait rangkaian kejadian.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Pedurungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Navy menegaskan bahwa kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap kondisi korban yang masih berstatus anak, dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan korban selama proses penanganan perkara.
“Kami memastikan perkara ini ditangani sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena korbannya masih anak, kami juga memberikan perhatian terhadap kondisi serta hak korban selama proses penanganan perkara. Penyidik masih mendalami seluruh keterangan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak secara jelas,” jelasnya.


















