FAR Minta Polda Jateng Periksa DLH, Distaru dan Wali Kota Soal Pakuwon Mall Semarang

Proyek pembangunan Pakuwon Mall di Gombel (matasemarang.com/Lia Dina)
Proyek pembangunan Pakuwon Mall di Gombel (matasemarang.com/Lia Dina)
  • FAR meminta Polda Jateng memperluas pemeriksaan dugaan pengrusakan lingkungan di proyek Superblock Pakuwon Mall dengan turut memeriksa DLH, Distaru, dan Wali Kota Semarang
  • Permintaan ini menyusul SP2HP Ditreskrimsus Polda Jateng yang menyebut akan mendalami perizinan, persetujuan lingkungan, hingga pemenuhan kewajiban perlindungan lingkungan proyek tersebut
  • FAR turut memobilisasi tim ahli lintas disiplin, mulai dari hukum administrasi negara hingga geologi, untuk mengkaji secara komprehensif persoalan pembangunan Pakuwon Mall Semarang

MATASEMARANG.COM – Forum Advokasi Rakyat (FAR) meminta Polda Jawa Tengah memperluas pemeriksaan dalam penanganan dugaan tindak pidana pengrusakan lingkungan di proyek Superblock Pakuwon Mall Semarang, dengan turut memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses lingkungan dan tata ruang di Pemerintah Kota Semarang.

BACA JUGA  Bupati Pati Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Suap DJKA

FAR meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang, serta Wali Kota Semarang turut diperiksa untuk mendalami proses perizinan, persetujuan lingkungan, tata ruang, hingga pengawasan terhadap pembangunan Superblock Pakuwon Mall di Gombel Lama, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ditreskrimsus Polda Jateng tertanggal 14 September 2026, terkait dugaan tindak pidana pengrusakan lingkungan di lokasi proyek yang dilaksanakan PT Pakuwon Permai tersebut.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Cuaca Semarang 21 Januari 2026: Waspadai Hujan Disertai Angin Kencang dan Petir Malam Ini

Dalam SP2HP itu, penyelidik Polda Jateng menyatakan akan menempuh sejumlah langkah, di antaranya berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah terkait aspek teknis lingkungan, melakukan pemeriksaan teknis dan lapangan bersama instansi terkait.

Selain itu, penyelidik juga akan mendalami dan mengumpulkan data maupun dokumen pendukung, meliputi perizinan, persetujuan lingkungan, pelaksanaan pembangunan, hingga pemenuhan kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Pendalaman tersebut ditujukan untuk mengetahui ada atau tidaknya kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau terjadinya kerusakan lingkungan.

Pos terkait