Satu Lagi Tersangka Pembakar Warung Mi Babi Ditangkap, Eks Napiter

Mi babi
Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra
  • Kedua tersangka saat ini ditahan di tahanan Polda Jawa Tengah di Semarang

MATASEMARANG.COM – Polisi menangkap satu pelaku lain dalam kasus dugaan pembakaran dan perusakan warung mi babi di Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.

“Tersangka I, ditangkap di Kota Solo pada 6 November 2026,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra di Semarang, Sabtu.

Menurut dia, tersangka I diduga sebagai pelaku yang berperan mengajak sejumlah orang untuk melakukan pembakaran dan perusakan tempat usaha yang berlokasi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka I merupakan mantan narapidana kasus tindak pidana terorisme

Saat ini, kata dia, penyidik masih mendalami peran serta menelusuri keberadaan pelaku selama kabur usai melakukan tindak pidana itu.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam tindak pidana itu.

Sebelumnya, polisi telah menangkap S, pelaku tindak pidana tersebut pada 19 Oktober 2026

Kedua tersangka saat ini ditahan di tahanan Polda Jawa Tengah di Semarang.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga menggeledah dua lokasi di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar pada Selasa, 27 Oktober 2026.[Ant]

Pos terkait