KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut PT KAI

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) berinisial BR [Bobby Rasyidin) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.

“Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Pada kesempatan berbeda, Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan penyitaan tersebut. Namun, dia tidak mengungkapkan jumlah uang yang telah disita KPK dari BR.


Bacaan Lainnya

“Iya betul. Penyidik sudah melakukan penyitaan,” kata Taufik kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, BR sempat dipanggil KPK pada 14 Agustus 2025 untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

BR dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT Len Industri (Persero) tahun 2021–2025.

Kasus tersebut terungkap saat KPK menyatakan telah memulai penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018–2023 sejak September 2024.

Sejumlah saksi kemudian telah dipanggil sejak 20 Januari 2025 untuk mendalami perkara tersebut.

KPK juga menyatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, meskipun identitasnya belum dapat diumumkan kepada publik.

Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan kasus tersebut memasuki tahap akhir, dan tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pos terkait