Ketua Forum Advokasi Rakyat (FAR) Eko Haryanto menilai langkah penyelidikan Polda Jateng tersebut perlu dikembangkan dengan turut memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penerbitan, pengawasan, dan pengendalian pembangunan di wilayah Kota Semarang.
“Karena SP2HP menyebut akan dilakukan pendalaman terhadap perizinan, persetujuan lingkungan dan pemenuhan kewajiban perlindungan lingkungan, maka kami meminta Polda juga memeriksa pihak-pihak yang mempunyai kewenangan terhadap proses tersebut di tingkat Pemerintah Kota Semarang,” kata Eko.
Menurut FAR, pemeriksaan terhadap DLH, Distaru, dan Wali Kota Semarang diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai proses administrasi dan pengawasan pembangunan proyek.
Eko menjelaskan bahwa permintaan ini bukan berarti FAR telah menyimpulkan adanya pelanggaran dari pihak-pihak tersebut, melainkan semata untuk membuat terang perkara.
“Ini bukan berarti kami menyimpulkan ada pelanggaran dari pihak-pihak tersebut. Yang kami minta adalah pemeriksaan untuk membuat terang perkara, termasuk bagaimana proses administrasi, lingkungan, tata ruang dan pengawasannya dilakukan,” ujarnya.
Selain meminta perluasan pemeriksaan, FAR saat ini tengah memobilisasi tim ahli lintas disiplin, mencakup hukum administrasi negara, hukum lingkungan, teknik sipil, hingga geologi, untuk mendukung pendalaman persoalan pembangunan Pakuwon Mall Semarang.
Tim tersebut diarahkan mengkaji berbagai aspek pembangunan proyek, termasuk administrasi pemerintahan, lingkungan, konstruksi, dan kondisi geologi kawasan, serta mendalami analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan keterkaitannya dengan skala pembangunan proyek.


















