SIM Berlaku Seumur Hidup? Ini Kata Korlantas Polri

  • SIM merupakan bukti kompetensi serta kelaikan kesehatan jasmani dan psikologis seseorang dalam berkendara. Oleh karena itu, evaluasi dan pengujian kembali secara berkala

MATASEMARANG.COM – Di media sosial beredar informasi surat izin mengemudi atau SIM yang berlaku seumur hidup.

Menanggapi hal itu Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai SIM seumur hidup adalah hoaks atau tidak benar.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi I Made Agus Prasatya dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, menjelaskan masa berlaku SIM pada saat ini tetap 5 tahun sejak tanggal penerbitan.

Bacaan Lainnya

Made Agus menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ berbunyi: “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.”

Selain itu, dia menjelaskan SIM perlu diperpanjang sebagai bentuk evaluasi sekaligus memastikan seseorang tetap memenuhi persyaratan untuk mengemudi.

“SIM merupakan bukti kompetensi serta kelaikan kesehatan jasmani dan psikologis seseorang dalam berkendara. Oleh karena itu, evaluasi dan pengujian kembali secara berkala setiap lima tahun diperlukan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan keselamatan berlalu lintas,” kata dia.

Di sisi lain, dia mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang memanfaatkan isu tersebut.

Lebih lanjut dia mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai sejumlah tautan pendaftaran SIM seumur hidup maupun penawaran layanan SIM gratis yang beredar melalui media sosial ataupun aplikasi perpesanan instan, seperti TikTok, WhatsApp, hingga Instagram.

Pos terkait