“FAR sedang memobilisasi ahli. Ada ahli hukum administrasi negara, ahli hukum lingkungan, ahli teknik sipil dan ahli geologi. Kami ingin persoalan ini dikaji secara komprehensif, tidak hanya dari satu sisi,” kata Eko.
Ia menambahkan bahwa kajian para ahli tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pendukung dalam meminta kejelasan proses perizinan, persetujuan lingkungan, serta dampak pembangunan terhadap kawasan sekitar.
FAR meminta seluruh proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan, termasuk menelusuri kewenangan pemerintah daerah yang berkaitan dengan proyek tersebut.
“SP2HP sudah menunjukkan bahwa Polda melakukan pendalaman. Kami meminta proses itu tidak berhenti pada pemeriksaan teknis di lapangan, tetapi juga menelusuri seluruh rantai administrasi dan kewenangan yang berkaitan dengan proyek,” ujar Eko.
FAR menyatakan akan terus mengawal proses penyelidikan sekaligus menyiapkan kajian tim ahli untuk memberikan perspektif hukum, lingkungan, teknik sipil, dan geologi dalam persoalan pembangunan Pakuwon Mall Semarang.
Harapannya, agar pemeriksaan dan kajian tersebut dapat memberi kejelasan mengenai proses pembangunan, pemenuhan persyaratan lingkungan dan tata ruang, serta tanggung jawab masing-masing pihak sesuai kewenangannya.


















