Koruptor Kelas Kakap Terkonfirmasi Huni Rumah Mewah di Lapas Cobinong

Syafrida Rasahan
Anggota Ombudsmsn RI Syafrida Rasahan. Antara
  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2026 memperberat hukuman Jimmy menjadi 10 tahun penjara.
  • Vonis denda juga diubah menjadi Rp250 juta subsider 90 hari penjara, sementara uang pengganti menjadi 32,69 juta dolar AS subsider delapan tahun penjara. Kasasi Jimmy juga ditolak

MATASEMARANG.COM – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengonfirmasi bahwa koruptor kelas kakap Jimmy Masrin berada di fasilitas mewah Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, saat inspeksi mendadak berlangsung.

“Kalau itu soal Jimmy kami mengonfirmasi sebenarnya iya karena itu berdasarkan keterangan dan itu kan ada fotonya. Memang sempat berhadapan dengan salah satu asisten kami,” kata anggota ORI Syafrida Rasahan yang ditemui di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA  Polda Jateng Lepas 45 Pengunjuk Rasa di Semarang

Dia mengatakan berdasarkan dugaan sementara, terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin menempati fasilitas tersebut. Namun, dugaan ini masih didalami.

Bacaan Lainnya

“Nanti hasilnya silakan ditanyakan kepada pihak Imipas (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan),” ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidak Ombudsman ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9), foto Jimmy Masrin didapati terpajang di salah satu fasilitas mewah yang disebut menyerupai apartemen.

BACA JUGA  Kurang Alat Bukti, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Aswad Sulaiman

Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin (28/9), Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan bingkai foto Jimmy Masrin merupakan barang hasil razia keamanan.

Jimmy Masrin merupakan terpidana kasus kredit fiktif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ia terbukti menggunakan kontrak fiktif untuk mengajukan pembiayaan ke LPEI yang merugikan keuangan negara sebesar 22 juta dolar AS dan Rp600 miliar.

Pada Desember 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jimmy dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara, dan uang pengganti 32,69 juta dolar AS subsider empat tahun penjara.

Pos terkait