Koruptor Kelas Kakap Terkonfirmasi Huni Rumah Mewah di Lapas Cobinong

Syafrida Rasahan
Anggota Ombudsmsn RI Syafrida Rasahan. Antara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2026 memperberat hukuman Jimmy menjadi 10 tahun penjara. Vonis denda juga diubah menjadi Rp250 juta subsider 90 hari penjara, sementara uang pengganti menjadi 32,69 juta dolar AS subsider delapan tahun penjara.

Permohonan kasasi yang bersangkutan ditolak Mahkamah Agung pada Juni 2026. [Ant]

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Roy Suryo dkk. Diizinkan Pulang Usai Diperiksa 9 Jam

Pos terkait