Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2026 memperberat hukuman Jimmy menjadi 10 tahun penjara. Vonis denda juga diubah menjadi Rp250 juta subsider 90 hari penjara, sementara uang pengganti menjadi 32,69 juta dolar AS subsider delapan tahun penjara.
Permohonan kasasi yang bersangkutan ditolak Mahkamah Agung pada Juni 2026. [Ant]


















