- Dugaan pungli tersebut diperoleh saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026
MATASEMARANG.COM – Ombudsman Republik Indonesia kembali bikin heboh dengan temuan penyelewengan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ombudsman RI mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) hingga Rp250 juta untuk penggunaan telepon genggam oleh warga binaan di Rutan Kelas I tersebut.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, mengatakan informasi mengenai dugaan pungli tersebut diperoleh saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026.
“Untuk mereka pindah kamar itu ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500.000 dan untuk bisa mereka menggunakan handphone di dalam Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp250 juta,” ujar Syafrida.
Selain dugaan pungli, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan di Rutan Pondok Bambu, antara lain jumlah penghuni melebihi kapasitas, kekurangan air bersih, serta alat pemadam kebakaran yang kedaluwarsa.
Temuan tersebut merupakan bagian dari hasil sidak Ombudsman terhadap empat rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah sepanjang 2026 yang dilaporkan kepada Komisi II DPR.
Empat tempat tersebut ialah Rutan Kelas I Pondok Bambu, Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, serta Lapas Kelas IIA Cibinong.
Di Lapas Perempuan Batam yang disidak pada 17 September, Ombudsman menemukan antara lain jumlah penghuni melebihi kapasitas, fasilitas yang belum sesuai standar, anak yang tinggal bersama warga binaan, serta tingginya harga koperasi dan warung telepon.


















