“Ada bayi yang ikut ibunya karena mungkin melahirkan di Lapas Perempuan, tapi anak ini tidak mendapatkan fasilitas kesehatan, belum ada puskesmas terdekat yang datang untuk mengimunisasi anak tersebut,” kata Syafrida.
Sementara itu, hasil sidak di Lapas Pemuda Tangerang pada 22 September menemukan antara lain jumlah penghuni melebihi kapasitas, kekurangan air bersih, tempat makanan yang tidak bersih, klinik yang tidak beroperasi selama 24 jam, serta keluhan sejumlah warga binaan mengenai kejelasan permohonan pembebasan bersyarat.
Ombudsman juga menyampaikan hasil sidak di Lapas Cibinong yang dilakukan pada Juni dan 23 September 2026.
Di lapas tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen serta celah keamanan berupa akses di bagian belakang yang terhubung dengan area di luar lapas.
Ombudsman juga menemukan dua mobil mewah yang belum diketahui pemiliknya serta menerima informasi mengenai dugaan pungli sebesar Rp150.000 per pekan di salah satu blok.
Syafrida menjelaskan sidak tersebut merupakan bagian dari tugas Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik dan memetakan potensi malaadministrasi.
“Dasar kami melakukan kegiatan ini, kami menjalani perintah Pasal 4 huruf d Undang-Undang Ombudsman, yaitu membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktik-praktik malaadministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme,” ucapnya. [Ant]


















