- Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN
MATASEMARANG.COM – Keberadaan sejumlah apartemen di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong menunjukkan sisi gelapnya.
Selain biaya pembangunannya tidak bersumber dari APBN sehingga tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN), lokasinya juga terlarang karena berada di bantaran sungai. Oleh karena itu, keberadaannya bisa disebut ilegal.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkapkan bangunan yang disebut sebagai fasilitas sekelas apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor tidak tercatat sebagai BMN.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan saat kunjungan Komisi XIII DPR RI di Lapas Cibinong, Rabu, mengatakan hasil pemeriksaan sementara juga menunjukkan pembangunan fasilitas tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” kata Rudi.
Menurut dia, tim pemeriksa juga mendapati bangunan tersebut berada di kawasan aliran atau bantaran sungai yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.
Kemenimipas kini masih menelusuri asal-usul pembangunan serta penggunaan bangunan tersebut, termasuk pihak yang pernah menempatinya dan pihak yang membiarkan fasilitas itu berada di lingkungan lapas.
Rudi mengatakan tim telah memperoleh sejumlah informasi mengenai pihak yang pernah menggunakan bangunan setelah sebelumnya Ombudsman RI menemukan foto dan sejumlah barang di dalamnya.
“Memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi, siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” ujarnya.


















