10 “Apartemen” di Lapas Dibongkar

  • Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi secara swadaya

MATASEMARANG.COM – Sebanyak 10 bangunan bermasalah yang “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, dibongkar dengan menggunakan alat berat.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi memimpin pembongkaran 10 unit bangunan bermasalah yang diduga menjadi tempat tinggal warga binaan berkantong tebal.

Mashudi mengatakan seluruh bangunan tersebut ditargetkan selesai dibongkar pada hari yang sama.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Sejumlah Apartemen di Lapas Cibinong Ilegal

“Total 10 (unit bangunan). Hari ini beres,” kata Mashudi di sela pembongkaran dikutip Antara.

Pembongkaran dilakukan menggunakan satu alat berat dengan merobohkan bangunan yang berada di lingkungan Lapas Cibinong.

Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyepakati pembongkaran bangunan tersebut saat melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong.

Sebelum pembongkaran, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan memastikan bangunan beserta fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan telah didokumentasikan dan diinventarisasi.

BACA JUGA  Sidang Perdana Kasus Korupsi Mbak Ita, Terima Rp3,8 Miliar dari Potongan Insentif Pegawai Bapenda

Rudi mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan secara swadaya.

Bangunan itu juga tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).

“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” kata Rudi.

Selain persoalan status aset, Kemenimipas mendapati bangunan tersebut berada di kawasan aliran atau bantaran sungai yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.

Pos terkait