Selain bangunan tersebut, tim pemeriksa mendalami keberadaan sejumlah fasilitas lain, antara lain tempat kebugaran dan ruangan yang disebut direncanakan sebagai simulator golf.
Menurut Rudi, simulator golf tersebut belum selesai dibangun dan baru terdapat karpet. Tim masih mendalami proses pengadaan fasilitas tersebut.
Pemeriksaan juga mencakup ruangan asimilasi di bagian belakang yang menurut informasi telah lama digunakan sebagai tempat latihan. Tim menemukan dua warga binaan berada di lokasi tersebut dan masih mendalami keberadaannya.
Rudi mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang,” kata Rudi.
Ia menyebut penyalahgunaan wewenang termasuk kategori pelanggaran disiplin berat. Namun, Kemenimipas belum menyampaikan pihak yang diduga bertanggung jawab karena pemeriksaan dan analisis masih berlangsung.
Tim gabungan yang melakukan pemeriksaan melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat.
Rudi mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilakukan, termasuk terhadap Kepala Lapas Cibinong. Keterangan para pihak selanjutnya dikonfrontasikan dengan dokumen maupun bukti lain sebelum kesimpulan akhir ditetapkan.


















