Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Bui dan Bayar Rp400 Juta

  • Jaksa juga menuntut Syamsul untuk membayar denda Rp400 juta. Jika tidak dibayarkan maka harus mengganti dengan kurungan selama 120 hari

MATASEMARANG.COM – Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut hukuman 7 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk keperluan tunjangan hari raya (THR).

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Hidayat Nurdin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.

Selain hukuman badan, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp400 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 120 hari.

Menurut JPU terdakwa Auliya telah memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Danardono untuk menyiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi THR forkopimda saat lebaran

Total yang terkumpul dari para pimpinan OPD tersebut mencapai Rp568 juta.

Uang-uang tersebut sudah ditempatkan dalam tas bingkisan yang sudah diberi kode para pejabat forkopimda yang akan menerima.

Jaksa merinci para penerima THR tersebut yakni kapolres, dandim, danlanal, kasat di polres, kajari, kasi di kejari, ketua Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.

Terhadap penerimaan uang dari para pimpinan OPD tersebut, jaksa menilai terdakwa secara yuridis telah menerima karena sudah di bawah kendali terdakwa.

“Terdakwa sudah mengetahui dan menghendaki penerimaan uang tersebut,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati itu.

Dalam pertimbangannya, penuntut umum menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi

“Terdakwa tidak berterus terang. Terdakwa berbelit-belit dalam memberi keterangan,” katanya.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama 3 tahun.

Terhadap tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang. [Ant]

BACA JUGA  Jadi Tulang Punggung Keluarga, Penahanan Bahar Smith Ditangguhkan

Pos terkait