- 3 warga Gombel lama memberikan klarifikasi terkait kerusakan permukiman di dekat proyek Pakuwon Mall
- Kasus ini berfokus pada dugaan pelanggaran tindak pidana lingkungan hidup di kawasan tersebut
MATASEMARANG.COM – Tiga orang warga kawasan Gombel Lama, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, mendatangi Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah pada Rabu 23 September 2026.
Kehadiran mereka guna menjalani proses klarifikasi penyidik terkait laporan dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kerusakan permukiman yang dikaitkan dengan aktivitas pembangunan Superblok Pakuwon Mall Semarang.
Tiga warga yang dimintai keterangan tersebut masing-masing adalah M. Akuwan, Pardjana, dan Imam Sutono.
Dalam pemeriksaan tersebut, ketiganya membeberkan kronologi serta kondisi kerusakan fisik bangunan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggal mereka pascamaraknya aktivitas konstruksi proyek bernilai fantastis itu.
Kuasa hukum warga, Setya Wendi Kiarna menjelaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan seluruh fakta lapangan yang dialami masyarakat terdampak tersampaikan secara objektif kepada aparat penegak hukum.
“Warga memberikan keterangan sesuai dengan apa yang mereka alami dan ketahui terkait kondisi rumah dan lingkungan di sekitar proyek. Kami mendampingi warga agar proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur,” ujar Setya Wendi.
Setya Wendi membeberkan, laporan resmi ke Ditreskrimsus Polda Jateng ditempuh setelah keluhan warga mengenai retaknya dinding serta kerusakan struktur bangunan di sekitar lokasi proyek tak kunjung mendapat penanganan tuntas.
Kasus ini berfokus pada dugaan pelanggaran tindak pidana lingkungan hidup di kawasan rawan kontur tanah Gombel Lama.


















