Bek PSG Terjerat Tuduhan Pemerkosaan

  • Saya telah menunggu persidangan ini sejak hari pertama. Dan sekarang saya menantikannya. Akhirnya, saya akan bisa berbicara

MATASEMARANG.COM – Bek Paris Saint-Germain (PSG) dan Timnas Maroko Achraf Hakimi bakal menjalani persidangan kasus dugaan pemerkosaan setelah upayanya mengajukan banding ke pengadilan tertinggi Prancis ditolak pada Rabu (23/9).

Berdasarkan laporan The Athletic, Pengadilan Kasasi mengonfirmasi bahwa permohonan banding Hakimi telah ditolak. Dengan keputusan tersebut, sang pemain tidak lagi memiliki jalur hukum untuk membatalkan proses menuju persidangan.

BACA JUGA  Keseharian Viktor Axelsen usai Gantung Raket Akibat Cedera

Hakimi sebelumnya telah mengajukan banding untuk membatalkan dakwaan pemerkosaan. Pengadilan Banding Versailles menolak permohonan tersebut pada 19 Juni 2026. Hakimi kemudian membawa kasusnya ke Pengadilan Kasasi, pengadilan tertinggi dalam sistem peradilan Prancis.

Bacaan Lainnya

Hakimi mengatakan sejak awal dirinya tidak melakukan pelanggaran. Setelah seluruh upaya hukumnya untuk membatalkan dakwaan ditolak, pemain berusia 27 tahun itu kini akan menghadapi persidangan di pengadilan pidana Hauts-de-Seine, wilayah di sebelah barat Paris. Persidangan tersebut diperkirakan berlangsung pada 2027.

BACA JUGA  Jaga Asa Lolos 32 Besar Piala Dunia U-17, Indonesia Harus Libas Honduras

Pengacara perempuan yang melaporkan Hakimi, Rachel-Flore Pardo, mengatakan kliennya bertekad mendapatkan keadilan setelah menjalani proses hukum selama tiga setengah tahun.

“Achraf Hakimi akan menjalani persidangan atas dugaan pemerkosaan. Setelah tiga setengah tahun proses hukum, setelah difitnah dan diseret oleh pembelaan Achraf Hakimi, klien saya bertekad mendapatkan keadilan dan akan berjuang sampai akhir,” ujar Pardo.

Hakimi Membantah

Sementara itu, pengacara Hakimi, Fanny Colin, menegaskan bahwa kliennya tetap membantah tuduhan tersebut. Ia juga menyebut proses persidangan akan menjadi kesempatan bagi pihak Hakimi untuk memaparkan seluruh bukti pembelaan di hadapan kedua pihak.

Pos terkait