- Terduga pelanggar Aipda S tersebut ssst ink telah dilakukan penahanan di tempat khusus (patsus) dalam rangka menjalani hukuman
MATASEMARANG.COM – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menetapkan seorang anggota polisi sebagai terduga pelaku pelanggaran yang meminta jatah makan kepada pelaku usaha makanan Food Truck Bolosego di kawasan Alun Alun Kidul (Alkid) Kota Yogyakarta.
Kasi Propam Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi Wahyu Tri Handono dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa, mengatakan pada Senin (21/9), Propam telah menyelesaikan penyelidikan intensif, termasuk meminta keterangan resmi dari pihak manajemen Bolosego.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan Senin (21/9) sore, Propam telah menetapkan satu personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kraton berinisial Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) S sebagai terduga pelanggar,” katanya.
Sementara untuk dua personel polisi lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) berdasarkan keterangan dari pihak Bolosego dan saksi-saksi lainnya.
Wahyu mengatakan saat ini terduga pelanggar Aipda S tersebut telah dilakukan penahanan di tempat khusus (patsus) dalam rangka menjalani hukuman.
“Serta percepatan proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Proresta Yogyakarta yang selanjutnya prosesnya akan diselesaikan melalui mekanisme sidang disiplin,” katanya.
Ia menjelaskan langkah yang dilakukan Propam merupakan bagian dari transparansi publik dan perwujudan komitmen penuh oleh Polresta Yogyakarta.
“Dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan lancar profesional akuntabel serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.


















