- Polres Demak berhasil membongkar 8 kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang selama kurun waktu Agustus hingga pertengahan September 2026
- Polisi mengamankan 8 tersangka beserta barang bukti berupa 34,88 gram sabu dan 74.000 butir obat-obatan terlarang jenis pil Yarindo
MATASEMARANG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak berhasil membongkar delapan kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu satu setengah bulan, terhitung sejak Agustus hingga pertengahan September 2026.
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan delapan orang tersangka. Total barang bukti yang disita meliputi narkotika jenis sabu seberat 34,88 gram serta 74.000 butir obat-obatan terlarang.
Kasat Resnarkoba Polres Demak Iptu Yusup menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Demak.
Salah satu kasus menonjol terungkap berawal dari kecelakaan tunggal di Jalan Raya Demak-Kudus, Kecamatan Karanganyar, pada 4 Agustus 2026.
Pengemudi berinisial DB yang kedapatan linglung di TKP langsung diperiksa dan digeledah.
Petugas menemukan dua paket sabu dengan total berat bersih 22,8 gram beserta alat hisap di saku celana dan dalam kendaraannya.
Sementara itu, pengungkapan terbesar untuk kategori obat-obatan keras terjadi pada Senin, 7 September 2026. Polisi berhasil meringkus tersangka berinisial AS alias P di rumahnya di Kecamatan Sayung saat hendak menjual 1.000 butir pil berlogo Y (Yarindo).
Dari hasil penggeledahan lanjutan di lokasi dan kendaraan tersangka, petugas menemukan puluhan botol dan kardus berisi total 73.000 butir pil Yarindo.
Pasokan obat keras yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Mranggen, Sayung, Karangawen, hingga Semarang tersebut diketahui didapat dari Jakarta melalui sistem bayar di tempat (cash on delivery/COD).


















