“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Demak,” kata Iptu Yusup dikutip 22 September 2026.
Secara rinci, pada periode Agustus 2026 diproses 5 laporan polisi dengan 5 tersangka (bukti: 33,85 gram sabu dan 1.000 butir pil).
Sedangkan pada September 2026 ditangani 3 laporan polisi dengan 3 tersangka (bukti: 1,03 gram sabu dan 73.000 butir pil).
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Demak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


















