- Pada awal 2026, total outstanding atau nilai pinjaman online di Jateng tercatat mencapai Rp8,017 triliun. Angka tersebut menempatkan provinsi ini pada urutan keempat secara nasional
MATASEMARANG.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah sepakat menjajaki kolaborasi dalam meningkatkan edukasi dan literasi keuangan masyarakat. Kolaborasi ini khususnya sebagai upaya mencegah keluarga terjerat pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).
Rencana kolaborasi tersebut dibahas dalam pertemuan antara Ketua Umum MUI Jawa Tengah, Prof. Dr. K.H. Noor Achmad, M.A., dengan delegasi OJK Jawa Tengah yang dipimpin oleh Kepala OJK Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, Kamis (5/11/2026), di Kantor MUI Jawa Tengah.
Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi kedua lembaga dalam menghadapi persoalan keuangan digital yang makin berdampak terhadap kehidupan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum MUI Jawa Tengah didampingi oleh Sekretaris Umum MUI Jawa Tengah, Dr. K.H. Muhammad Syafuddin, M.A.; Wakil Ketua Umum, Dr. H. K.H. Muhyiddin, M.Ag.; Bendahara Umum, H. Agus Sumartono; Ketua Komisi Infokom, Haji Isdianto, M.IP.; serta Ketua dan Sekretaris Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK), Dra. Hj. Munawaroh Nurhadi, M.Si. dan Dra. Hj. Zuhar Mahsun, M.Si.
Dalam pertemuan tersebut, pihak OJK Jawa Tengah turut memaparkan kondisi pinjaman online dan aktivitas keuangan ilegal di wilayah Jawa Tengah. Berdasarkan data, pada awal 2026 total outstanding atau nilai pinjaman online tercatat mencapai Rp8,017 triliun. Angka tersebut menempatkan Jawa Tengah pada urutan keempat secara nasional.
Selain itu, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 21.249 laporan terkait pinjaman online ilegal. Pada tahun yang sama, OJK telah menghentikan 2.268 entitas pinjaman online ilegal serta menemukan 354 penawaran investasi ilegal.















