Program tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman orang tua mengenai bahaya judi online dan pinjaman online, sekaligus membekali mereka dengan keterampilan praktis dalam memblokir situs-situs berbahaya. Melalui kegiatan ini, orang tua diharapkan semakin mampu mendampingi keluarga dalam menghadapi tantangan di ruang digital.
Selain membahas bahaya pinjol dan judol, sosialisasi tersebut juga direncanakan mencakup edukasi mengenai risiko investasi ilegal. Waktu pelaksanaan kegiatan pada akhir November 2026 masih akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kedua pihak agar dapat berjalan secara optimal. ***















