- Pemprov Jateng meluncurkan program apresiasi berupa cashback harian bagi masyarakat yang tertib membayar PKB
- Program berlangsung dari 5 November hingga 31 Desember 2026 dengan kuota lima penerima reward setiap hari di Samsat Induk
MATASEMARANG.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan apresiasi kepada masyarakat yang tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui peluncuran program penghargaan khusus berupa cashback harian.
Program apresiasi yang berlangsung mulai 5 November hingga 31 Desember 2026 ini dihadirkan sebagai langkah nyata meningkatkan kesadaran perpajakan sekaligus mendorong kualitas pelayanan publik.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi menjelaskan pihaknya menyediakan alokasi lima reward setiap hari bagi wajib pajak yang melakukan transaksi pembayaran di Samsat Induk.
“Setiap hari jumlahnya lima penerima, yaitu tiga untuk pembayaran pajak tahunan dan dua untuk pembayaran pajak lima tahunan,” terang Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, Kamis, 5 November 2026.
“Namun, tentu saja pembagian kuota ini akan kita evaluasi berdasarkan kondisi anggaran, waktu pelaksanaan, dan efektivitas program,” tambah.
Mekanisme penentuan penerima cashback dilakukan secara transparan berdasarkan nomor urut antrean kedatangan wajib pajak di lokasi Samsat Induk setempat.
Kendati demikian, Masrofi menegaskan bahwa urutan antrean kedatangan bukan menjadi satu-satunya penentu utama untuk mendapatkan hadiah apresiasi tersebut.
“Nomor antrean bukan semata-mata menjadi penentu penerima cashback,” ujar Masrofi menegaskan syarat kelayakan penerima program.
“Apabila wajib pajak yang mendapat nomor antrean pertama atau kedua ternyata persyaratannya tidak lengkap, misalnya KTP bukan atas nama pemilik kendaraan, tentu tidak bisa dihitung sebagai penerima cashback,” tuturnya menjelaskan rincian aturan.















