Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu Bisa Dapat “Cashback”

Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi (foto: Pemprov Jateng)
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi (foto: Pemprov Jateng)

Untuk dapat mengikuti program ini, masyarakat pemohon cukup membawa dokumen persyaratan standar berupa KTP asli yang identitasnya wajib sesuai dengan nama di STNK kendaraan.

Program reward ini dikhususkan bagi wajib pajak perorangan dan tidak berlaku bagi kendaraan dinas instansi maupun kendaraan operasional milik perusahaan.

Persyaratan lain mewajibkan kendaraan terdaftar resmi di wilayah hukum Jawa Tengah dengan pembayaran dilakukan secara langsung di Samsat Induk baik pada hari jatuh tempo maupun sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Transaksi pembayaran harus berhasil tercatat dalam sistem dan wajib pajak yang bersangkutan belum pernah menerima reward serupa selama periode program berjalan.

Masrofi menegaskan bahwa cashback otomatis gugur apabila pembayaran dilakukan melewati masa jatuh tempo, identitas dokumen tidak cocok, menggunakan kuasa orang lain, atau indikasi duplikasi.

Melalui program stimulus ini, Pemprov Jateng berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak daerah terus meningkat secara signifikan setiap tahunnya.

“Kami berharap masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak mendapatkan penghargaan, sehingga kesadaran dan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor terus meningkat,” pungkasnya.

Pos terkait