Arif Sugianto Merupakan Mantan Anggota Polri, bukan Eks Pegawai KPK

  • Arif juga bukan pegawai KPK yang diperbantukan dari instansi lain

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan mantan pegawai lembaga antirasuah tersebut. Arif merupakan bekas anggota Polri.

“Kami pastikan bahwa yang bersangkutan bukan pegawai ataupun mantan pegawai KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut Budi menegaskan tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut juga bukan pegawai KPK yang diperbantukan dari instansi lain.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  KPK: RUU KUHAP Berpotensi Lemahkan Fungsi Pemberantasan Korupsi

Adapun Arif sebelumnya merupakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selama 1997–2017 dengan pangkat terakhir komisaris polisi.

Kasus yang berkaitan dengan Arif bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA  KPK dan Yaqut Bakal Buka-bukan Kasus Kuota Haji di Persidangan

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pos terkait