Yusril: Pemerintah Tak Halangi KPK Jika Periksa Nusron Wahid

Nusron Wahid
Nusron Wahid
  • Jangankan KPK, lembaga penegak hukum di internal pemerintah sendiri seperti Kepolisian dan Kejaksaan pun, kami sudah punya sikap yang sama seperti itu

MATASEMARANG.COM – Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, menyatakan tidak akan menghalangi KPK jika memeriksa Nusron Wahid.

Yusri menegaskanpemerintah menghormati KPK jika ingin melakukan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid terkait kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Meski Nusron saat ini menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Yusril menegaskan KPK merupakan lembaga independen dan memiliki kewenangan untuk memeriksa siapa pun yang terlibat dengan kasus korupsi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Tiga Sektor Rawan Korupsi Jadi Fokus Pengawasan KPK di Jateng

“Bahkan jangankan KPK, lembaga penegak hukum di internal pemerintah sendiri seperti Kepolisian dan Kejaksaan pun, kami sudah punya sikap yang sama seperti itu,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

KPK, kata dia, mempunyai tugas untuk menghimpun data sebanyak-banyaknya dalam mengusut kasus korupsi.

Apabila data terkait kasus suap terkait Kementerian ATR/BPN yang dihimpun sudah lengkap dan memang terdapat kebutuhan pemeriksaan terhadap Nusron, Menko menyatakan KPK nantinya akan memutuskan dan mengambil kesimpulan secara independen.

BACA JUGA  Bupati Terjerat Kasus, Pelayanan Publik di Pati Berjalan Normal

Dengan demikian, dia menyerahkan kepada penyidik maupun penyelidik untuk mengambil keputusan apakah seseorang akan diperiksa, penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan, hingga penyidikan perlu dilimpahkan ke tingkat penuntutan.

“Ini kami serahkan sepenuhnya kepada independensi dari para penyelidik dalam proses penegakan hukum,” ungkapnya.

Sebelumnya, Nusron mengaku tidak mengetahui duduk perkara kasus dugaan suap terkait hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang tengah diproses KPK.

Pos terkait