Pasutri Diamankan dalam Kasus Narkoba di Ungaran Barat

Wakapolres Semarang Kompol Wahdah Maulidiawati memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Aula Condrowulan Polres Semarang, Jumat, 25 September 2026 (foto: Polres Semarang)
Wakapolres Semarang Kompol Wahdah Maulidiawati memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Aula Condrowulan Polres Semarang, Jumat, 25 September 2026 (foto: Polres Semarang)
  • Polres Semarang memaparkan hasil pengungkapan kasus narkoba periode Agustus-September 2026.
  • Barang bukti sabu, tembakau sintetis, dan alat hisap yang diamankan dari 16 tersangka kasus narkoba di Kabupaten Semarang

MATASEMARANG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba periode Agustus hingga September 2026 di Aula Condrowulan Polres Semarang, Jumat, 25 September 2026.

Wakapolres Semarang Kompol Wahdah Maulidiawati mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap 10 kasus narkoba dengan total 16 tersangka.

BACA JUGA  Dari Singapura, KPK Dapat Info Peran Broker Minyak

Barang bukti yang diamankan meliputi 45,59 gram sabu, 44,18 gram tembakau sintetis, alat hisap, sejumlah sepeda motor, serta alat komunikasi yang digunakan para pelaku.

Bacaan Lainnya

Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah pengungkapan sepasang suami istri (pasutri) warga Kabupaten Semarang yang terlibat dalam peredaran narkoba.

BACA JUGA  2 Siswa SMK Terjaring Operasi Patuh Candi 2025 di Kampung Kali Gara-gara Knalpot Brong dan Tak Punya STNK

“Kami mengamankan pasangan suami istri warga Kab. Semarang, dimana sang suami BGS (29) menjadi pengedar sekaligus perantara mulai bulan Maret 2026,” ungkap Kompol Wahdah.

Pihaknya menyampaikan bahwa BGS tidak memiliki profesi tetap. Saat keduanya diamankan petugas di wilayah Genuk, Kecamatan Ungaran Barat, istri BGS, MRR (28), yang saat itu membonceng BGS, kedapatan membawa sabu seberat 1,72 gram.

“Dari pemeriksaan kepada BGS dinyatakan positif, dan untuk MRR negatif. Namun MRR mengakui pernah menggunakan sabu sekitar tahun 2025,” tambah Kasat Res Narkoba AKP Heri Ahmadi.

BACA JUGA  Pria Asal Semarang Tewas di Tempat Karaoke Usai Pesta Miras

Wakapolres juga mengungkap penangkapan dua tersangka lain, yakni ADT (25) warga Kota Semarang dan HDK (28) warga Kabupaten Jepara, yang diamankan di wilayah Kecamatan Bergas dengan barang bukti masing-masing di atas 10 gram sabu — tepatnya 10,23 gram dan 14,08 gram.

Pos terkait