- Polres Semarang memaparkan hasil pengungkapan kasus narkoba periode Agustus-September 2026.
- Barang bukti sabu, tembakau sintetis, dan alat hisap yang diamankan dari 16 tersangka kasus narkoba di Kabupaten Semarang
MATASEMARANG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba periode Agustus hingga September 2026 di Aula Condrowulan Polres Semarang, Jumat, 25 September 2026.
Wakapolres Semarang Kompol Wahdah Maulidiawati mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap 10 kasus narkoba dengan total 16 tersangka.
Barang bukti yang diamankan meliputi 45,59 gram sabu, 44,18 gram tembakau sintetis, alat hisap, sejumlah sepeda motor, serta alat komunikasi yang digunakan para pelaku.
Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah pengungkapan sepasang suami istri (pasutri) warga Kabupaten Semarang yang terlibat dalam peredaran narkoba.
“Kami mengamankan pasangan suami istri warga Kab. Semarang, dimana sang suami BGS (29) menjadi pengedar sekaligus perantara mulai bulan Maret 2026,” ungkap Kompol Wahdah.
Pihaknya menyampaikan bahwa BGS tidak memiliki profesi tetap. Saat keduanya diamankan petugas di wilayah Genuk, Kecamatan Ungaran Barat, istri BGS, MRR (28), yang saat itu membonceng BGS, kedapatan membawa sabu seberat 1,72 gram.
“Dari pemeriksaan kepada BGS dinyatakan positif, dan untuk MRR negatif. Namun MRR mengakui pernah menggunakan sabu sekitar tahun 2025,” tambah Kasat Res Narkoba AKP Heri Ahmadi.
Wakapolres juga mengungkap penangkapan dua tersangka lain, yakni ADT (25) warga Kota Semarang dan HDK (28) warga Kabupaten Jepara, yang diamankan di wilayah Kecamatan Bergas dengan barang bukti masing-masing di atas 10 gram sabu — tepatnya 10,23 gram dan 14,08 gram.


















