Pasutri Diamankan dalam Kasus Narkoba di Ungaran Barat

Wakapolres Semarang Kompol Wahdah Maulidiawati memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Aula Condrowulan Polres Semarang, Jumat, 25 September 2026 (foto: Polres Semarang)
Wakapolres Semarang Kompol Wahdah Maulidiawati memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Aula Condrowulan Polres Semarang, Jumat, 25 September 2026 (foto: Polres Semarang)

“Kedua tersangka kami amankan di wilayah Kec. Bergas dengan barang bukti masing-masing diatas 10 Gram Sabu,” papar Kompol Wahdah.

Terkait peredaran narkoba di kalangan remaja, Kompol Wahdah menyampaikan bahwa pada Agustus 2026 pihaknya turut mengamankan dua pelaku anak, yakni MAS (17) dan MRS (15), warga Jakarta yang tengah menempuh pendidikan di Kabupaten Grobogan.

Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Sumowono dengan barang bukti 3,97 gram tembakau sintetis.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pemkot Semarang Tiadakan Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

“Untuk pelaku anak, dilakukan penanganan sistem peradilan anak,” ujar Kompol Wahdah, seraya menyebutkan kasus tersebut diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan terkait lain, dan kasus ini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Di akhir keterangannya, Wakapolres mengimbau seluruh warga Kabupaten Semarang untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, khususnya melalui pemantauan dan deteksi dini terhadap pergaulan anak dan keluarga.

Pos terkait