- Dari analisis data logger, penyidik menemukan fakta terkait keterlambatan pengereman oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek
MATASEMARANG.COM – AN (37), masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur.
Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line tujuan Cikarang tersebut menewaskan 16 orang pada 27 April 2026.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AN, laki-laki berumur 37 tahun,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya di Jakarta, Selasa.
Dewa menjelaskan tersangka yang merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek dijerat dengan Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Ancaman hukuman maksimal lima sampai 12 tahun penjara. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari penyidikan berbasis ilmiah (scientific crime investigation).
Polisi telah memeriksa 54 orang saksi, menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV), rekaman komunikasi, dan data operasi kereta (data logger).
Polda Metro Jaya juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Ditjen Perkeretaapian, serta berbagai ahli mulai dari kedokteran forensik, perkeretaapian, persinyalan, telekomunikasi, hingga hukum pidana.
Dari analisis data logger, penyidik menemukan fakta terkait keterlambatan pengereman.


















