Mantan Jampidsus Febrie Hari Ini Mulai Diadili

  • Selain Febrie, terdapat pula dua orang lainnya yang akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam sidang yang sama, yakni Don Ritto alias Idon selaku pengacara dan Nurman Herin selaku pihak swasta

MATASEMARANG.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mulai hari ini, Rabu (7/10/2026) mulai diadili.

Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Febrie Adriansyah dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun kasus yang menyeret Febrie sebagai terdakwa itu terkait dengan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Aabri dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang perdana tersebut akan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Selain Febrie, terdapat pula dua orang lainnya yang akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam sidang yang sama, yakni Don Ritto alias Idon selaku pengacara dan Nurman Herin selaku pihak swasta.

Perkara tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri.

Sprindik dimaksud mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri dan/atau Jiwasraya.

Selain itu, Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Pos terkait