Setoran THR dari Para Kepala OPD kepada Bupati Pekalongan sudah Tradisi

  • Pada masa bupati sebelumnya, Asip Kholbihi, kebiasaan kepala dinas memberikan uang untuk THR dan akhir tahun sudah terjadi dan kemudian berlanjut

MATASEMARANG.COM – Seorang saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq menyebut pemberian uang oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk keperluan THR kepala daerah sudah menjadi tradisi di pemerintah kabupaten tersebut.

“Pemberian dari kepala dinas ke bupati sudah tradisi sejak bupati sebelumnya,” kata Subkoordinator Komunikasi Pimpinan Pemkab Pekalongan Robby Darussalam saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat.

BACA JUGA  Ketua Gapensi Kota Semarang Dituntut 62 Bulan Penjara dalam Kasus Gratifikasi Mbak Ita

Robby mengaku mengetahui hal tersebut karena pernah menjadi ajudan Bupati Pekalongan terdahulu, Asip Kholbihi.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, pada masa pemerintahan Asip, kebiasaan kepala dinas memberikan uang untuk THR dan akhir tahun sudah terjadi dan kemudian berlanjut.

Meski demikian, Robby mengaku tidak pernah menerima titipan uang dari kepala OPD pada masa kepemimpinan Fadia Arafiq.

BACA JUGA  Nadiem Hari Ini Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana Kasus Chromebook

Ia juga membantah keterangan sejumlah kepala dinas yang sebelumnya mengaku pernah menitipkan uang untuk Bupati Fadia melalui dirinya.

Dalam persidangan, penuntut umum sempat membacakan berita acara pemeriksaan sejumlah kepala dinas yang mengaku pernah menitipkan uang untuk terdakwa Fadia melalui Robby.

Titip ke Robby

Sejumlah kepala dinas yang disebut pernah menitipkan uang untuk bupati melalui Robby antara lain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kholid, Kepala Dinas Perhubungan Agus Purwanto, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup Abdul Gazali.

BACA JUGA  Yakin Tak Ada Kerugian Negara, Eks Dirut Bank Jateng Mohon Divonis Tak Bersalah

Menanggapi bantahan Robby, Hakim Ketua Rightmen Situmorang mengingatkan saksi bahwa dirinya telah disumpah sebelum memberikan kesaksian.

Pos terkait