Polisi: Bukan Pemblokiran Rekening melainkan Penundaan Transaksi untuk Penyelidikan

  • Bila dalam proses penyelidikan ini tidak ditemukan tindak pidana, otomatis akan dibuka oleh pihak otoritas bank. Namun jika ditemukan ada tindak pidana, misalnya, ada aliran rekening dari orang untuk sengaja membuat Jakarta tidak aman, maka diusut lebih lanjut

MATASEMARANG.COM – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan ihwal polemik rekening aktivis Pati bahws yang terjadi bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi untuk penyelidikan.

Ia menyebutkan pelaksanaan penundaan rekening yang digunakan untuk menghimpun dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berlangsung selama 5 hari kerja.

BACA JUGA  Fokus Pulihkan Kesehatan, Hotman Mundur sebagai Pengacara Febrie

“Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita,” kata Budi di Jakarta, Senin.

Bacaan Lainnya

Ia memastikan jumlah nominal rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik dan setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik.

BACA JUGA  Banyak Pengendara Motor Lawan Arus di Pintu Barat Kawasan Industri Wijaya Kusuma

“Jadi, harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi,” ujarnya.

Kombes Pol Budi menjelaskan aksi penundaan transaksi ini mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK).

Dalam beleid tersebut diatur terkait penghimpunan dana harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan.

“Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa. Dan kami berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial,” kata Budi.

BACA JUGA  Tawuran di Salatiga: Remaja 14 Tahun Disiram Air Keras, Tewas Usai Dirawat 4 Hari

Ia menjelaskan bila dalam proses penyelidikan ini tidak ditemukan tindak pidana, otomatis akan dibuka oleh pihak otoritas bank. Namun jika ditemukan ada tindak pidana, misalnya ada aliran rekening dari orang untuk sengaja membuat Jakarta tidak aman, maka diusut lebih lanjut.

Pos terkait